Semenjak negara Republik Indonesia dibentuk dan merdeka serta mendapat pengakuan internasional, maka upaya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia itu pemerintah melakukan upaya-upaya pembangunan dengan titik berat (fokusnya) pada pembangunan ekonomi. Perekonomian yang maju dianggap sebagai tolak ukur untuk kemajuan suatu bangsa/negara. Hal ini dipengaruhi juga dengan keadaan masyarakat internasional, terutama negara-negara yang baru merdeka (sedang berkembang) sama-sama mengadakan pembangunan ekonomi.
Michael P. Todaro dalam buku Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga menyatakan bahwa : “Perencanaan ekonomi bisa diartikan dengan suatu usaha pemerintah yang sungguh-sungguh untuk mengkoordinasikan semua keputusan ekonomi dalam jangka panjang dan untuk mempengaruhi secara langsung dan dalam beberapa hal, bahkan mengendalikan tingkat dan pertumbuhan variabel ekonomi yang penting dari suatu negara (penghasilan, konsumsi, lapangan kerja, investasi, tabungan eksport, import dan lain-lain) dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan”. (1983 : 165).
Pada pelaksanaannya pembangunan yang menitikberatkan bidang ekonomi belum berhasil memajukan perkembangan masyarakat mencapai kesejahteraan. Hal ini disebabkan pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh banyak variabel. Diantaranya variabel ‘endogen’ yang artinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh variabel-variabel lainnya. Misalnya kurs nilai mata uang, kondisi politik, keamanan, industri dan sebagainya. Sedangkan variabel ‘eksogen’ yang artinya mempengaruhi variabel endogen, misalnya kestabilan politik, kestabilan nilai tukar mata uang, industri-industri produksinya stabil,import dan eksport berjalan dengan lancar, keamanan mantap dan sebagainya. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kemauan dan kestabilan politik serta kemauan untuk berkorban. Variabel yang dapat dipakai oleh perencana dan pengambil keputusan disebut ‘policy instrument’ atau ‘ policy variabels’.
Pada pengalaman upaya pembangunan ekonomi di negara-negara yang sedang berkembang yang banyak mengalami kegagalan dikarenakan menemui hambatan-hambatan berikut :
A) Adanya ciri-ciri negara yang terbelakang, sepereti telah diuraikan dimuka.
B) Lingkaran setan kemiskinan. Menurut R. Nurkse bahwa lingkaran setan pada pokoknya berasal dari fakta behwa produktivitas total di negara terbelakang sangat rendah sebagai akibat kekurangan modal, pasar yang tidak sempurna, dan keterbelakangan perekonomian. Lingkaran tersebut dapat dijelaskan pada gambar berikut : Produktivitas rendah ►Pendapatan rendah ► Permintaan rendah ► Tabungan rendah ► Investasi rendah ► Kurang modal ► Produktivitas rendah.
C) Tingkat pembentukan modal yang rendah
D) Hanbatan sosio-budaya, yaitu kebanyakan negara-negara berkembang memiliki lembaga sosial dan sikp hidup yang tidak menunjang pembangunan ekonomi.
E) Effek dari globalisasi menjadikan komunikasi antar masyarakat maju dengan masyarakat berkembang semakin mudah tetapi menimbulkan hasrat dari masyarakat negara berkembang ingin meniru pola konsumsi negara maju disebut demonstration effect.
F) Dampak kekuatan internasional. Myint, Prebish, Singer, Lewis & Myrdall telah mengembangkan teori tentang penghisapan negara-negara terbelakang secara internasional. Bahwa : “di dalam perekonomian dunia telah bermain kekuatan-kekuatan yang tidak seimbang; akibatnya keuntungan perdagangan lebih banyak mengalir ke negara-negara maju”.
B. Proses Prencanaan Pembangunan
Dalam perbedaan yang besar mengenai rencana-rencana pembangunan dan teknik-teknik perencanaan, ada beberapa karakteristik dasar tentang perencanaan ‘yang komprehensif’ yang sudah umum bagi negara-negara sedang berkembang, seperti dikemukakan oleh T. Killick yang dikutip Michael P. Todaro dalam buku Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, yang telah membuat daftar enam karakteristik, sebagai berikut :
1. Dimulai dari pandangan dan tujuan politik pemerintah, perencanaan itu berusaha menetapkan tujuan kebijaksanaan, terutama sekali menyangkut pembangunan ekonomi masa depan.
2. Suatu rencana pembangunan menyusun stretegi yang ditujukan untuk mencapai saran-saran tersebut, yang biasanya dimasukkan dalam target spesifik.
3. Rencana itu berusaha menciptakan koordinasi secara terpusat, pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan prinsip-prinsip dalam negeri yang konsisten, memilih tindakan-tindakan yang optimal mengenai implementasi strategi dan mencapai target, dan dimaksudkan untuk bisa dipergunakan sebagai kerangka kerja dalam mengarahkan keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan selanjutnya dari hari ke hari.
4. Perencanaan itu mencakup seluruh perekonomian (dan karena itu perencanaan itu adalah ‘komprehensif’, bertentangan dengan perencanaan ‘kolonial’ atau ‘sektor pemerintah’).
5. Untuk mengusahakan secara optimal dan konsisten, rencana komprehensif itu harus lebih banyak menggunakan model ekonomi makro yang diformulasi, dan akan dipergunakan untuk proyeksi pelaksanaan ekonomi yang direncanakan untuk masa yang akan datang.
6. Suatu rencana pembangunan biasanya meliputi jangka waktu, katakanlah 5 tahun, dan secara fisik dinyatakan sebagai dokumen rencana jangka menengah (medium term plan document), yang mungkin saja berhubungan dengan perspektif rencana jangka panjang dan dilengkapi dengan rencana tahunan.
Secara umum perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
(1) Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang; ► Dapat dilihat pada : Kebijakan dalam GBHN
(2) Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah; ► Dapat dilihat pada : Kebijakan dan Program dalam REPELITA
(3) Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek; ► Dapat dilihat pada : Program dalam Perencanaan Operasional Tahunan ( POT ). Contoh dalam Pidsato Pengantar Nota Keuangan dan RAPBN.
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu sistem dapat digambarkan sebagai berikut :
A. Jangka Panjang ► GBHN ► Pola Umum Pembangunan Nasional ( PUPN ) yang berisikan :
v Pola Pembangunan Nasional ( PDPN )
v Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang (PDPJP)
v Pola Dasar Pembangunan Jangka Menengah (PDPJM)
B. Jangka Menengah ► REPELITA, yang berisikan :
- Strategi Dasar Pembangunan
- Kerangka Rencana atau Kerangka Makro
- Rencana Daerah-daerah (Regional)
C. Jangka Pendek ► Perencanaan Operasional Tahunan (POT) ► APBN, yang berisikan :
1. Rencana Sektor; Sub Sektor; Program; dan Proyek ( DIP ► PO )
- Paket Kebijaksanaan
- Perencanaan Pembangunan Di Tingkat Daerah, yaitu Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota ► REPELITA DAERAH ► APBD
- Perencanaan Pembangunan Tingkat Desa ► Kepala Desa + BPD
Perencanaan Pembangunan Nasional (RENBANGNAS) adalah pembangunan manusia seutuhnya. Dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berkelanjutan yang intinya dapat mensejahterakan kemampuan diberbagai aspek kehidupan dan penghidupan berbangsa dan bernegara dengan negara lainnya, terutama dengan negara maju.
Michael P. Todaro dalam buku Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, menyatakan bahwa : “ ... proses perencanaan itu sendiri bisa diartikan sebagai suatu latihan bagi pemerintah, pertama untuk memilih tujuan-tujuan sosial, kemudian menyusun berbagai target, dan akhirnya mengorganisir suatu kerangka kerja untuk diimplementasi, dikoordinasi dan memonitor rencana pembangunan tersebut” (1983 : 165).
Dalam proses perencanaan pembangunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
a. Penyusunan rencana harus terdapat unsur :
i. Tinjauan keadaan
ii. Perkiraan keadaan (forcasting)
iii. Penetapan tujuan rencana (plan objectivies)
iv. Identifikasi kebijakan/kegiatan usaha
v. Persetujuan penyususn rencana
b) Penyusunan program, dalam hal ini penyusunannya lebih terperinci mengenai tujuan dan sasaran dalam jangka waktu tertentu, yaitu jadwal kegiatan, pembiayaan dan menetapkan lembaga/instansi yang akan melakukan program-program pembangunan (proyek). Dengan demikian rencana mempunyai kedudukan yang legal dalam pelaksanaannya.
c) Pelaksanaan rencana perlu diikuti implikasi pelksanaannya dan secara terus menerus memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
d) Dalam pengawasan atau pelaksanaan rencana :
v Mengusahakan agar pelaksanaannya sesuai dengan rancangan
v Kalau ada penyimpangan, seberapa jauh dan apa penyebabnya.
v Tindakan korektif terhadap penyimpangan-penyimpangan.
e) Evaluasi dilaksanakan secara terus menerus yang fungsinya untuk membantu proses perencanaan pembangunan agar kelemahan-kelemahan, kekurangan-kekurangannya dapat diidentifikasi yang akhirnya untuk perbaikan rencana atau program.
Dalam hal perencanaan regional (daerah), untuk mendapatkan informasi mengenai perencanaan regional (daerah), dibutuhkan monografi, potensi dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan perencanaan regional
Di Indonesia pembangunan regional diatur dalam UU N0. 32 Tahun 2004 (sebagai revisi UU N0. 22 Tahun 1999) dalam Bab VII Pasal 150 sampai dengan pasal 154 tentang Perencanaan Pembanguan Daerah. Pada pasal 150 ayat 3 disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara berjangka, meliputi :
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat dengan RPJP Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPIP Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah memperhatikan RPJM Nasional;
c. RPJM Daerah tersebut di atas memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan ekonomi, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerja ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah;
e. RPJP Daerah dan RPJMD ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya pasal 151 UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
(1) Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD yang memuat visi, misi tujuan strategi, kebijakan, pedoman, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat Indikatif.
(2) Renstra SKPD tersebut di atas dirumuskan dalam bentuk rencana kerja, satuan kerja, perangkat kerja daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pentingnya perencanaan regional sebagaimana kita lihat bahwa adanya perkembangan yang tidak merata antara daerah-daerah ini dapat menimbulkan apa yang disebut “back wash effect”, artinya kenaikan tenaga kerja dan modal tidak merata. Dalam hal ini daerah menjadi mundur. Maka sebaliknya harus dilaksanakan “speed effect”, artinya dapat menaikkan dan perluasan kegiatan, dalam hal ini “pemerataan pembangunan”.
C. Unsur-unsur Pokok Dalam Perencanaan Pembangunan
Perencanaan Pembangunan dilaksanakan dengan :
(1) Berencana, artinya dari, oleh, dan untuk rakyat
(2) Menyeluruh, artinya meliputi aspek keidupan dan penghidupan berbangsa dan bernegara (EPOLEKSOSBUD-HANKAM)
(3) Terpadu, artinya dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan rakyat
(4) Terarah, artinya mempunyai arah yang jelas, dalam hal ini bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
(5) Berlanjut, artinya terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan keamanan rakyat.
Sedangkan dalam perencanaan pembangunan harus terdapat :
(1) Tinjauan keadaan, dalam hal ini sebelummemulai suatu perencanaan atau rencana (review before take off) atau suatu tinjauan tentang pelaksanaan rencana sebelumnya (review of ferformance). Dengan demikian dapat dilakukan identifikasi masalahnya, hambatan-hambatan dan potensi-potensi yang dapat dikembangkan.
(2) Perkiraan keadaan (forcasting) dengan menggunakan statistik, teknik proyeksi, dan hasil-hasil penelitian.
(3) Penetapan tujuan rencana (plan objectivies). Misalnya nilai-nilai politik, sosial masyarakat dan secara teknis berdasarkan tinjauan keadaan dan perkiraan yang akan dilalui perencanaan atau rencana.
(4) Identifikasi kebijakan/kegiatan usaha yang perlu dilakukan dalam perencanaan dan atau rencana dilakukan dalam adan atau rencana. Dengan demikian dilakukan secara sektoral dalam penentuan sasarannya.
(5) Persetujuan penyususn rencana, dalam hal ini proses pengambilan keputusan dan diusahakan penyerahan dengan rencana pembiayaan dari program-program yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan meliputi :
1. Kebijakan dasar atau strategi dasar rencana pembangunan, hal ini sebagai dasar dari seluruh rencana yang kemudian dituangkan dalam unsur-unsur pokok perencanaan pembangunan dan dirumuskan dalam tujuan rencana, yaitu :
a. Perumusan tujuan perencanaan pembangunan yang merupakan komponen peretama dalam suatu rencana pembangunan.
b. Penetapan tujuan perencanaan pembangunan yang merupakan pilihan-pilihan atas dasar kondisi serta nilai-nilai yang ada pada masyarakat. Misalnya politik, sosial, ekonomi, dan hankamrata.
c. Rencana strategis (Renstra) dan Telaah strategis (Telstra)
2. Adanya kerangka rencana/kerangka makro rencana yang dihubungkan dengan berbagai variabel-variabel pembangunan ekonomi.
3. Sumber-sumber pembangunan (sumber daya manusia, sumber daya material, sumber daya dana dan sumber daya lainnya yang mendukung rencana pembangunan).
4. Kebijakan yang konsisten dan konsekuen, dalam hal ini termasuk peraturan-peraturan dan unsur-unsur manajemen dan fungsi-fungsinya.
5. Program investasi yang dilaksanakan secara sektoral (pertanian, pertambangan, industri, dan perumahan). Dalam penyususnannya harus diperhatikan :
a. Adanya konsistensi yang saling mendukung antara program dan proyek-proyek.
b. Penetapan skala prioritas yang mantap.
c. Ditekankan pada proses pertumbuhan administrasi pembangunan dan administrasi negara yang mendukung perencanaan dan pelaksanaannya. Dalam hal ini termasuk mekanisme dan kelembagaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan (planning machinery), sehingga terwujudnya perencanaan yang matang, pelaksanaan yang mantap dan pengawasan yang ketat.
Di dalam perencanaan operasional pembangunan harus memperhatikan :
1. Unsur-unsurnya meliputi :
a) Kegiatan=kegiatan apa yang perlu dilaksanakan.
b) Siapa yang melakukannya (Hubungan Kerja, Kerjasama dan Koordinasi).
c) Bentuk/hasil yang diinginkan
d) Jadwal pelaksanaannya.
2. Kegiatan-kegiatan rencana operasional tahunan :
a) Review (tinjauan pelaksanaannya)
b) Forcant (dapat memperkirakan tentang perkembangan keadaan)
c) Resources assesment (dapat memperkirakan sumber-sumber pembangunan)
d) Penetapan kebijakan pembangunan
e) Penyusunan program investasi sektoral (SDM, Fisik, dan pembiayaan)
f) Implementasi program-program proyek.
g) Feedback (monitoring dan evaluasi pelaksanaan.
Semua hal tersebut diatas harus jelas siapa yang melakukannya, hubungannya, kerjasamanya dan koordinasi serta mekanismenya.