Filosofi menurut R.A. Supriyono dalam buku Manajemen Strategi Dan Kebijakan Bisnis, adalah seperangkat keyakinan pokok yang menentukan parameter-parameter untuk bisnis dan mendorong semangat bagi para karyawannya Dalam pembahasan disini landasan filosofi dalam perencanaan pembangunan yang dimaksud adalah bentuk nilai-nilai yang menjadi dasar dibenarkan mengadakan perencanaan pembangunan pada administrasi negara suatu negara. Manusia sebagai mahluk sosial selalu hidup bersama, berkelompok, karena manusia secara inhaerent menyadari dalam dirinya terdapat berbagai keterbatasan kemampuan. Berbagai keterbatasan tersebut tidak memungkinkan seseorang untuk memenuhi semua kebutuhannya dengan memuaskan apabila bekerja sendiri-sendiri, itulah diperlukan kerjasama dalam suatu tatanan masyarakat. Pada masyarakat yang lebih kompleks dalam bentuk negara maka pengaturan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan akibat berbagai keterbatasan tersebut diatur oleh negara dan pemerintahannya supaya terjadi keteraturan dan keharmonisan masyarakat. Gerald F. Coiden membayangkan dunia ini merupakan arena “binatang jalang” seandainya tidak ada hal-hal yang bersifat publik, yang sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan individu dari segala macam ancaman. Pendapat Gerald F. Coiden ini sesuai dengan tujuan Negara Modern saat ini bukan saja sebagai penjaga malam tetapi sekaligus sebagai pembentuk negara kesejahteraan (making walfare state). Pengaturan negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya merupakan tugas dan kewajiban negara. Menurut R. Kranenburg yang dikutip Mirriam Budihardjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, bahwa : “negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut negara. ..... negara sebagai organisasi kekuasaan itu karena manusia hidup dalam wadah negara dan memerlukan negara karena kebutuhan manusia sangat beranekaragam, cita-cita yang beranekaragam, dan kemampuan manusia mempunyai keterbatasan, maka kekuasaan merupakan sarana untuk memudahkan terwujudkan kehendak masyarakat atau negara”. Pernyataan R. Kranenburg tersebut tugas negara secara politis dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya dan untuk merealisasikan diperlukan administrasi negara. Seperti dikemukakan oleh Dimock & Dimock (Marshall Edward Dimock & dan isterinya Gladys Ogden Dimock) dalam Ilmu Administrasi Negara menyatakan bahwa administrasi negara juga merupakan bagian dari ilmu politik yang mempelajari penentuan kebijaksanaan negara dalam suatu proses yang dimulai dengan pemilihan dan berlangsung melalui partai-partai politik, badan-badan perwakilan rakyat, hingga pada badan administrasi sendiri. Seperti halnya dengan ilmu politik, administrasi negara adalah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikehendaki rakyat melalui pemeintah dan cara mereka memperolehnya. Pendapat senada dikemukakan juga oleh Dwight Waldo dalam bukunya Introduction to The Study of Public Administration bahwa politik yang menetapkan tujuan dan administrasi yang merealisasikan /melaksanakan tujuan tersebut. Dari kedua pendapat tadi dapat disimpulakan bahwa negara dalam perspektif politik berusaha meujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui perencanaan pembangunan dan administrasi negara yang merealisasikan atau melaksanakannya. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Miftah Thoha dalam buku Dimensi-dimensi Prima Administrasi Negara menyatakan bahwa : “pilar fundamental dari administrasi negara adalah kebijakan publik”. Seperti kita ketahui bahwa salah satu bentuk dari kebijakan publik yang paling tertinggi di negara (RI) adalah GBHN yang didalamnya terdapat Perencanaan Pembangunan. Dari pendapat tersebut maka administrasi negara bukan saja merealisasikan/melaksanakan tujuan negara tetapi juga berusaha merumuskan apa-apa saja yang akan dicapai dalam menuju tujuan negara tersebut melalui perencanaan pembangunan. Maka segala bentuk kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan umum itulah yang menjadi cakupan Administrasi Negara. Administrasi Negara amat erat hubungannya dengan soal pemberian jasa dan barang yang bersifat publik. Dalam hal Administrasi Negara berkaitan dengan pelaksanaan hukum dan pemberian pelayanan umum. Ini merupakan fungsi dasar yang harus dilaksanakan/dilakukan secara efektif, efesien, dan selaras denagn cita rasa rakyat serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyat, yang akhirnya kondisi tersebut tadi Administrasi Negara merupakan “titik temu” antara hasrat dan harapan rakyat dengan pemerintah. Dengan demikian Administrasi Negara adalah suatu ilmu yang mempelajari apa yang dikehendaki rakyat melalui pemerintah dan cara mereka memperolehnya. Sesuai dengan pendapat Dimock & Dimock bahwa hal-hal yang mendapat perhatian utama dalam studi Administrasi Negara adalah mengenai apa yang dilakukan pemerintah dan bagaimana melakukannya. Fungsi Administrasi Negara di negara-negara yang sedang membangun sangat dominan, karena keberhasilan atau kegagalan suatu program pembangunan dilimpahkan pada kemampuan sistem Administrasi Negara yang ditetapkan Negara tersebut. Hal ini jika dikaitkan dengan pendapat Leonardo D. White bahwa Administrasi Negara terdiri dari semua operasi yang bertujuan untuk melaksanakan Public Policy atau kebijaksanaan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar